Pada Agustus 2022 ini, sejumlah daerah di Indonesia masih memberikan keringanan pajak dengan menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Keringanan pajak ini diberikan seperti bebas sanksi administratif atau denda bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak.
Tempo mencatatkan masih ada 6 daerah di Indonesia yang masih memberikan relaksasi pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat yang belum pajak diharapkan dapat memanfaatkan program ini untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraannya.
Berikut enam daerah yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor: 1.
Jawa Barat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menghadirkan program pemutihan pajak dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Keringanan yang dihadirkan dari program ini adalah bebas denda PKB, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun kelima, diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon BBNKB I.
2.
Jawa Timur Pemerintah Jawa Timur menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2022.
Keuntungan yang diberikan dari program pemutihan pajak ini adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan juga denda BBNKB.
3.
Kalimantan Tengah Pemerintah Kalimantan tengah menghadirkan program pemutihan pajak sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022.
Program ini telah berlangsung sejak 17 Mei dan akan berakhir pada 17 Agustus 2022.
Adapun keuntungan yang diberikan dari program pemutihan pajak ini adalah pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta pembebasan progresif ketiga dan seterusnya.
4.
Kalimantan Utara Pemprov Kalimantan Utara menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022.
Program ini berlaku hingga 30 September 2022.
Keringan yang diberikan dari program pemutihan pajak ini hanya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).
Sementara tidak ada pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak.
5.
Bali Program pemutihan pajak kendaraan juga diberikan oleh Pemprov Bali.
Keuntungan yang diberikan berupa penghapusan Bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II, yang berlaku hingga 31 Agustus 2022.
6.
Sulawesi Selatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulawesi Selatan memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan angkutan umum.
Kendaraan angkutan umum atas nama probadi akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan.
Program ini tidak berlaku untuk angkutan umum dengan pelat nomor hitam.
Insentif ini hanya diberikan bagi kendaraan angkutan umum seperti pete-pete.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.