Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate trending di Twitter sepanjang Sabtu, 30 Juli 2022.
Nama Johnny dicuitkan oleh pengguna Twitter hingga hampir 4.000 kali menyusul pemblokiran sejumlah platform yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Pada saat yang sama, warganet juga meramaikan tagar #blokirkominfo.
Sebanyak 110 ribu lebih kicauan di Twitter menyertakan tagar itu sebagai aksi protes pengguna media sosial atas pemblokiran pelbagai platform.
“Sehat? Steam, paypal di ban.
Anda sehat? Ga ada pemberitahuan apa2 ke temen2 pengguna apk nya.
Anda sehat? #BlokirKominfo,” kata seorang pengguna berinisial OHA, Sabtu malam, 30 Juli.
Pengguna Twitter lain, berinisial SA, meminta Komenterian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo lebih dulu membereskan urusan pesan singkat atau SMS pinjaman online ilegal yang mengganggu sebelum memblokir PSE.
Pemilik akun itu menyertakan tangkapan layar SMS dari pinjol yang menawarkan utang.
“Harusnya SMS yg kek gini yg kalian beresin dulu wahai kominfo KONOHA.
Ini lbh meresahkan drpd paypal, steam, boiler, nh3 compresssoorrr…
#BlokirKominfo,” kata pemilik akun itu.
Kominfo telah memblokir sejumlah sistem situs atau aplikasi lantaran tak kunjung mendaftar sebagai PSE.
Kominfo sebelumnya melayangkan ultimatum pemblokiran pada para pelaku usaha sistem elektronik domestik maupun asing.
Adapun pendaftaran sebagai PSE telah berakhir kemarin, pukul 23.59 WIB.
Hingga Sabtu sore, 30 Juli, tercatat dalam situs pse.kominfo.go.id ada 288 platform asing dan 8.721 platform domestik yang telah mendapat izin terbit dari Kominfo.
Berdasarkan pantauan Tempo, sejumlah platform pun mulai tidak bisa diakses.
Berdasarkan penelusuran, setidaknya ada enam platform yang telah diblokir.
Berikut ini daftarnya.
1.
PayPal 2.
Epic Games 3.
Steam 4.
Dota 5.
CS Go 6.
Origin E Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan berujar peraturan pendaftaran PSE bukan bertujuan mengekang kebebasan berekspresi, melainkan untuk menindak pelanggaran.
Menurut dia, aturan serupa juga diterapkan di negara lain.
Samuel menuturkan, jika ada platform yang enggan mendaftar sebagai PSE, Kominfo tidak akan memaksa.
“Mereka enggak mau daftar juga itu kepentingan mereka,” ucap Samuel dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Juli 2022.
Samuel menyebutkan aturan PSE merujuk pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Ia berdalih aturan itu akan bermanfaat bagi masyarakat karena pemerintah akan menjadi lebih mudah menindak perusahaan atau platform ilegal, seperti Binomo atau DNA Robot.
RIANI SANUSI PUTRI Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.